Senin, April 25, 2011

Link kejawen

Malam ini sembari masih ngutak atik iPhone,.. secara software tapi ya? .. di lini masa Twitterku simas @McBowwo  memberikan beberapa info link ttg kejawen,... diantaranya :
-

AJARAN SEKS DALAM SERAT NITIMANI

Minggu, April 24, 2011

Restore iPhone

Dari kemaren malam, aku berusaha untuk belajar meng jailbreak & meng unlock iPhone 3G ini,... gagal melulu ... 

Rabu, April 20, 2011

Hello

Hello,...


Ga nyangka blog ini masih hidup,... berarti sekarang PR ku adalah menonaktifkan www.oyiksite.com ... dan mulai aktif lagi disini,... 


Semoga aku masih bisa berbagi cerita ttg apa saja ya? :)

Jumat, Agustus 22, 2008

Kalau ga ada lagi teman chatting,...

friends,...
ini sebuah link buat nemenin kamu dikala ga bisa tidur, atau bosen chat sama teman2 yg ada di list chat kamu,...

aku udah nyoba,... 

http://www.titane.ca/concordia/dfar251/igod/main.html

selamat mencoba,...

Kamis, April 03, 2008

miss you,...


yea,.. i miss you, ...both of you...

Jogja lagi,...


ngga kerasa udah 4 kali jumatan aku di ibukota, ... rencana awal nganter kaos & topi bersambut gayung jadi ada kerjaan berlipat2 ganda...alhamdulillah,... memelototi monitor tiap bangun tidur udah bukan hal yang mewah lagi seperti aku di tahun 2002 dulu. 
Besok saatnya balik ke jogja,... ngerasain lagi bangun pagi hirup udara sawah,... ngerasain lagi sop bikinan bini, ngerasain lagi keramahan tetangga, ...

Minggu, Maret 30, 2008

its been 4 years !!!

WUAAHHH !!!! 
ga nyangka, ternyata blogku ini belum mati, ...hhahaha..ga nyangka udah 4 tahun aku tinggalkan ... langsung saja ya? ada info nih tentang ulah pemerintah kita, ulah perwakilan rakyat. Ulah anak kecil yang terperangkap dalam tubuh orang dewasa ...wah isinya ga bisa di copast ... hihihihi

http:///natnit.net/warnet/plaza/792/

Tuesday, March 25, 2008 - RUU Pidana Internet ==> Punya file bokep, bakalan didenda denda Rp. 1 milyar !!!!

RUU Pidana Internet 

Senin, 24 Maret 2008


DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow... lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

source : http://tribunbatam.co.id/Berita_Terkini_Batam/RUU_Pidana_Internet_

Selasa, September 21, 2004


MTV do it trooper ... @PRJ...[telat bgt publish nya...] Posted by Hello

@TUGU jogja, photo taken by ELVA,...nice world...centre of JAVA. Posted by Hello

seriuous and abdee slank @ hard rock cafe i dont like senen,... Posted by Hello

lets collaborate dude...SILUETTE pipps ... jogjess !!! Posted by Hello

 ... like father like daughter ... like son ...  Posted by Hello

he's the boss ... Posted by Hello

elvaaaaa .....heee.... Posted by Hello

gajah beol !!! bukan ding,...nonton sirkus ditraktir condro the motorbreath guy,...ga punya capek lo cond yah? Posted by Hello

nonton sirkus bareng condro... Posted by Hello

hieheheheee....sisa shooting mtv do it ... kredit tittle eps 13 adalah kredit tittle paling niat !!! Posted by Hello

cool but hot girl,...friend o mine... Posted by Hello

cool dude...friends o mine,... Posted by Hello

Rabu, September 08, 2004

imaginary friend

Dimulai dari beberapa hari yang lalu,...ketika malam telah menyelimuti jalan kapten tendean mampang,...juga jakarta dan bali. Suara nomer telepon XL ku menyala,...terlihat beberapa angka digital yang tak dikenal oleh memory telepon dan kartunya,...tak lama kemudian,...nomer AS baruku juga berbunyi,...heran,...dengan nomer asing yang sama,... pada awalnya tidak mengganggu dan menarik bahkan,...tapi lama kelamaan seperti dibuntuti,...
+6281558140602 entah dimana anda berada,...entah siapapun anda,...perempuan sih,...sudah kucoba untuk nelpon,...hanya diangkat dan "hi" cukup... dapet info itu nomer bali,..isinya bagus,...menyenangkan,...hanya saja kata2 terakhir setelah deal justru tidak menyenangkan,...dealnya adalah saling open. Dan ternyata aku kena tipu !!! udah ngaku nyebutin segala ID,..email dkk,dll...dan dia bilang : "I must keep my promise to erase urno, I decided closeit. I plead guilty, I ought not to disturb u, wasted your time, ... Pls accept my apologies.." that easy? ...

Sebelum itu,..."Ok,deal. But I adore male so much, so u first please..."

OK...berikut ini urutan sms beruntun dari stalker [sesuai kata shinta]
semua sms datang dari : +6281558140602

I'm just ordinary woman
Kalo boleh tahu nama anda siapa?
Goodnight simple man, have a nice dream...
Maybe I know you but I'm not sure. Do you stay at Jakarta?
This morning I've called several friend 'cause I intend to make reunion
Sorry, I couldn't. Maybe later...
Sorry, I didn't mean it. Goodnight...
Good morning....Selamat bekerja! Jangan lupa breakfast-nya... ngejar deadline ya ?
Goodday simple man... Busy take pictures ?
Göödnight simple man... Have a nice dream n wish come true
Sorry, I can't. coz no available flight,fully seats
I told u there'sn't flight. It's impossible
Lastnight,I just prayed ur dream cometrue. How could wishdom come true if pray others called disturb. I won't erase urno coz I like ur voice!
Kayaknya aku ganggu bgt ya. Ok,before I erase urno, may I have questions? Did u stay at Jogya before? Studied Graph.d'sign? now work in famous male magazine
The intendedperson work in male magazine,graduated ISI, do you? I don't like chatting but pls give me ur E-mail
Pls reply just yes or no, I'll erase urno promise
Hello... I'm still waiting, yes or no pls...
Up to u coz u said I disturb u. I don't think so... 2no?
I'm wonderring too How could I know urno Maybe u gave me miss.call or I did it first. It's confusing!
Ok,deal. But I adore male so much, so u first pls...
I must keep my promise to erase urno.I decided close it.I plead guilty,I oughtnot to disturb u,wasted urtime.Pls accept my apologies.
What character... if u reply yes or no I'll erase urno. remember?
I plead guilty. Pls give me apologies
Yes,ofcourse I believe.U have good english,better than me.Sorry,I don't have bravery to tell who I'm. Ok oyiek,Goodnight thank you for everything,
Have a nice dream wish urdream come true.Bye...

Nah !!! tanggalnya ga bisa di copy,...gimana? akhirnya jiwa seorang cowok yang sudah hampir 2 tahun tanpa sentuhan wanita ini goyah juga dan memberikan ID yang lengkap kepada siapa tauk....stranger...kalo diapa2 in kan repot? nah,...masalahnya adalah bagaimana biar get even,...imbang 1-1 ... hidup memang ga adil...udah dibilang deal untuk saling open masiiih aja kena tipu...

Point aneh adalah :
1. info bilang itu DEFENITELY nomer bali.
2. dia tahu nomer XL bali, dan AS jakarta ku.
3. perempuan.
4. pengecut.
Sementara diantara teman2 ku ngga ada yg pengecut,...siapa? ga ada!!
tapi darimana dia dapet nomer 22nya ya? ga pernah bagi2 nomer ke sembarang orang? [apa untungnya coba]
Aaahh...ga tau lah...semoga dia memang hanya salah orang dan bisa ketemu sama orang yg dimaksud,...dan kalau Anda pemilik nomer diatas sedang membaca ini,...please dong? yuk? belajar dewasa yuk? jangan kaya anak kecil lagi yang baru kenal hanphone gitu...yah? gunakan sebagaimana fungsinya aja....
ok salam kenal kalo belom kenal,...kalo saya lupa minta maaf....
Dan tolong sudahi sifat pengecutnya yah? Makasiiiih...







Popular Posts

Download

About

Sebagai kumpulan rekaman dari isi kepala saya yang ingin saya bagikan pada kawan, sahabat, calon kawan, calon sahabat,... bahkan lawan yang sedang mengintili bila mungkin ada. Silakan,...

Halaman

Banner Ad